Sabtu, 12 Desember 2015

PPLKB BANDAR BARU

PERAN, FUNGSI DAN TUGAS PLKB

Penyuluh Keluarga Berencana (KB) merupakan ujung tombak pengelola KB di lini lapangan. Bila dilihat dari kacamata Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya, para Penyuluh KB adalah juru penerang ataupun agent of change pada keluarga dan masyarakat luas menuju perubahan mentalitet dari tidak mendukung menjadi mendukung program KB, dari yang dulu tidak peduli menjadi peduli, dari yang dulu tidak mau berpartisipasi menjadi aktif berperan serta, dan sebagainya.
Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah. Penyuluh KB bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan program KB

PERAN PLKB
 Pengelola pelaksanaan kegiatan Program KB Nasional di desa/kelurahan
Penggerak partisipasi masyarakat dalam program KB Nasional di desa/kelurahan
Pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan program KB  Nasional di desa/kelurahan, 
Menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KB Nasional di desa/kelurahan

FUNGSI PLKB
     PLKB/PKB mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan program pembangunan lainnya di tingkat Desa/Kelurahan.

TUGAS PLKB
1.      Perencanaan
PKB/PLKB dalam bidang perencanaan bertugas meliputi penguasaan potensi wilayah kerja sejak pengumpulan data, analisa penentuan masalah prioritas, penyusunan rencana kerja dan memfasilitasi penyusunan jadwal kegiatan tingkat RT, RW dan Desa/Kelurahan
2.      Pengorganisasian
Tugas PLKB dibidang pengorganisasian meliputi memperluas pengetahuan dan wawasan program, rekruitmen kader, mengembangkan kemampuan dan memerankan kader/IMP dan mitra kerja lainnya dalam program KB Nasional. Bila di wilayah kerjanya tidak ada kader, PLKB/PKB diharapkan dapat membentuk kader, memberikan pelatihan/orientasi untuk meningkatkan pengetahuna dan ketrampilan kader, memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kader untuk berperan sampai dengan pengembangan kemitraan dan jaringan kerja dengan berbagai instansi yang ada.
3.      Pelaksana dan Pengelola Program
Tugas PLKB/PKB sebagai pelaksana dan pengelola melakukan berbagai kegiatan mulai penyiapan IMP dan mitra kerja lainnya dalam melaksanakan program, memfasilitasi peran IMP dan mitra lainnya penyiapan dukungan untuk terselenggaranya program KB Nasional di desa/kelurahan serta Advokasi, KIE/Konseling maupun pemberian pelayanan program KB (KB-KR) dan program KS-PK.
4.      Pengembangan
Tugas PLKB/PKB melaksanakan pengembangan kemampuan teknis IMP dan mitra lainnya dalam penyelenggaraan program KB Nasional di desa/kelurahan
5.      Evaluasi dan Pelaporan
Tugas PLKB/PKB dalam evaluasi dan pelaporan progam KB Nasional sesuai dengan sistem pelaporan yang telah ditentukan secara berkala.  

Dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugas sehari-hari, PKB  mengacu kepada 10 langkah PLKB, yaitu:
1.      Pendekatan Tokoh Formal
2.      Pendataan dan Pemetaan
3.      Pendekatan Tokoh Informal
4.      Pembentukan Kesepakatan (MMD)
5.      Penegasan Kesepakatan
6.      Penerangan dan Motivasi
7.      Penteladanan/Pembentukan Grup Pelopor
8.      Pelayanan KB
9.      Pembinaan
10.    Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi

Untuk kelancaran tugas dan tanggung jawab nya seorang PLKB harus mampu membangun hubungan yang baik dengan Tenaga kesehatan (medis) agar program KB dapat berjalan dengan baik dan lancar. Seorang PLKB juga diharapkan dapat memantau pelayanan KB yang ada di PKBRS, RSB, Pustu atau KKB. Disamping itu, Dokter/ Bidan Praktek Swasta hendak nya tidak luput dari pantauan PLKB, agar pelayanan dan Pencapaian peserta KB baru dapat tercover keseluruhannya dengan baik.

Visi dan Misi BKKBN
·      Visi
Selaras dengan Undang undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, visi BKKBN ditetapkan menjadi “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015”, yaitu mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas yang ditandai dengan menurunnya Angka Kelahiran Total (TFR) menjadi 2,1 anak per wanita dan Net Reproduction Rate (NRR) = 1.
·      Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, misi Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melakukan penyerasian kebijakan pengendalian penduduk, penetapan parameter penduduk, peningkatan penyediaan dan kualitas analisis data dan informasi pengendalian penduduk dalam pembangunan keluarga berencana dan mendorong stakeholder dan mitra kerja dalam menyelenggarakan pembangunan keluarga berencana dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, pemenuhan hak-hak reproduksi, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga peserta KB